Dengan lahirnya Perda Provinsi Sumatera Barat nomor : 09 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Nagari serta dItindak-lanjuti dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Nagari yang telah diperbaharui dengan Perda nomor 08 Tahun 2007, maka berubahlah bentuk pemerintahan terendah di Provinsi Sumatera Barat dari Pemerintah Desa menjadi Pemerintah Nagari.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada awal tahun 2009 berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor tahun … Nagari Lunang dimekarkan menjadi 4 Nagari di antaranya Nagari Lunang Induk, Lunang Satu, Lunang Dua, Lunang Utara sebagai wilayah administrasi pemerintah terendah yang memiliki hak otonomi dalam mengurus dan menata pemerintah tingkat bawah sesuai dengan hak-hak tradisional asal usul terbentuknya nagari tersebut. Seiring dengan waktu pada pada tahun 2011 lahir kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 117 tahun 2011 tentang Pembentukan Nagari Pondok Parian Lunang dengan keluarnnya Peraturan Daerah tersebut Nagari Lunang Utara dimekarkan menjadi Tiga Nagari yakni Nagari Lunang Utara, Nagari Pondok Parian Lunang dan Nagari Lunang Tengah. Setelah melalui proses akhirnya pada tanggal 5 Januari 2012 Nagari Pondok Parian Lunang disahkan menjadi Nagari yang Defenitif yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan Nagari-nagari lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai wilayah Administrasi Pemerintahan terendah yang memiliki hak otonomi dalam mengurus dan menata Pemerintah di tingkat bawah.